Senin, 20 Oktober 2014

LAPORAN PRAKTIKUM FISIKA " Elektroskop Sederhana "


LAPORAN PRAKTIKUM FISIKA
“ Elektroskop Sederhana “



Disusun oleh :
Widya Kartika Sari   (40)
XII IPA 5


 SMA NEGERI 2 SUMENEP
Tahun Pelajaran 2014-2015

Laporan Praktikum Fisika
( Elektroskop Sederhana )
              I.     Judul
Elektroskop Sederhana
           II.     Tujuan Praktikum   
Untuk mengetahui sifat-sifat muatan pada suatu benda.
        III.     Dasar Teori
                          Suatu atom terdiri dari beberapa jenis muatan, yaitu muatan positif (proton), muatan negatif (elektron), dan netral (netron). Masing-masing muatan ini tersebar di dalam suatu atom dengan susunan proton dan netron berada di inti, sementara elektron mengelilinginya. Ketiga muatan ini mempunyai massa masing-masing, elektron merupakan muatan yang memiliki massa paling kecil. Karena massanya yang terkecil ini, electron dapat dengan mudah berpindah ke atom lain, sedangkan proton susah berpindah karena massanya yang cukup besar.
Suatu molekul yang memiliki muatan akan tarik menarik jika jenis muatannya berbeda dan akan tolak menolak jika jenis muatannya sama. Sedangkan suatu molekul yang bermuatan netral akan terinduksi muatan jika didekatkan dengan molekul yang memiliki muatan dan akan tarik menarik dengan molekul itu.
Banyak benda yang menjadi bermuatan listrik karena digosok dengan benda lain. Benda-benda tersebut dapat menarik benda-benda lain disekitarnya. Contoh benda-benda yang bermuatan listrik karena digosok dengan benda lain adalah :

Beberapa benda yang bermuatan listrik
karena digosokkan dengan benda lain
Benda
Keterangan
Muatan listrik yang dihasilkan
Plastik
Digosok dengan kain wol
Negatif
Ebonit
Digosok dengan kain wol
Negatif
Kaca
Digosok dengan kain sutera
Positif
Sisir
Digosok dengan rambut
Negatif

A.    Elektroskop
Elektroskop adalah semua alat yang dapat digunakan untuk mengetahui apakahsuatu benda bermuatan listrik atau tidak dan jenis muatan suatu benda. Bangun elektroskop terdiri atas dua buah daun logam tipis yang dipasang tipis pada ujung batang logam. Ujung lain batang itu biasanya dipasang bola logam (knob). Untuk menghindarkan dari berpindahnya muatan ke udara bebas, batang tersebut dimasukkan ke dalam kaca. Besarnya elektron dan proton sama yaitu :
e =1,6 x 10-9 

Contoh gambar elektroskop:



B.     Prinsip Kerja Elektroskop
Apabila sebatang pelat politen yang bermuatan negatif didekatkan pada kepala elektroskop yang netral, maka elektron di dalam kepala elektroskop berpindah menuju pelat dan daun elektroskop. Akibatnya, kepala elektroskop kekurangan elektron (bermuatan positif) dan daun elektroskop kelebihan elektron (bermuatan negatif). Pelat dan daun sama-sama bermuatan listrik negatif. Sehingga terjadi gaya tolak-menolak. Dan daun elektroskop membuka (mekar).
Apabila kepala elektroskop netral di dekatkan sebatang kaca yang bermuatan listrik positif, maka elektron – elektron yang berada pada daun dan pelat elektroskop ditarik menuju kepala elektroskop (Ingat positif-negatif saling tarik menarik). Akibatnya, kepala elektroskop bermuatan listrik negatif, pelat dan daun elektroskop membuka (mekar) karena terjadi gaya tolak menolak.
Elektroskop yang telah bermuatan listrik ini dapat digunakan unutk mengetahui jenis muatan. Apabila benda yang didekatkan kepala elektroskop menyebabkan daun elektroskop lebih mekar, maka muatan listrik pada kepala elektroskop adalah sejenis dengan benda yang didekatkan. Apabila benda yang di dekatkan menyebabkan daun elektroskop lebih kuncup, maka muatan listrik pada kepala elektroskop adalah tidak sejenis dengan benda yang di dekatkan.

C.    Memberi Muatan Listrik dengan Induksi
Induksi elektrostatik adalah pemisahan muatan-muatan pada sebuah benda oleh adanya benda lain yang bermuatan. Pada saat benda bermuatan listrik didekatkan pada sebuah benda netral, terjadi pemisahan muatan pada benda netral itu. Ujung benda netral yang berdekatan dengan penginduksi bermuatan sama dengan benda yang penginduksi. Bila benda tersebut dihubungkan ke bumi (misalnya dengan sentuhan). Terjadinya pemindahan elektron dari atau ke bumi melalui tubuh. Setelah benda bermuatan dijauhkan, benda menjadi kekurangan atau kelebihan elektron sehingga benda netral menjadi bermuatan listrik.
           
IV.  Alat dan Bahan
Alat :
·         Gunting
·         Korek
·         Tang
Bahan :
·         1 Gelas air mineral
·         Kertas aluminium foil (bungkus dalam rokok)
·         Penggaris mika
·         Klip kertas kawat
V.   Langkah Kerja
                           1.          Mempersiapkan alat dan bahan yang akan digunakan dalam praktikum.
                           2.          Meluruskan klip kertas kawat dengan menggunakan tang.
                           3.          Membakar kertas aluminium foil dengan menggunakan korek sampai dapat dipisahkan antara kertas dan aluminiumnya, karena yang kita butuhkan hanya aluminium foilnya saja.
                           4.          Melubangi bagian bawah (dasar) gelas air mineral bekas dengan menggunakan kawat yang telah dibakar pada bagian ujungnya.
                           5.          Menggunting aluminium foil menjadi 2 keping (bagian)  persegi panjang dengan ukuran yang sama (± 2cm x 2 cm).
                           6.          Membengkokkan kawat.
                           7.          Menggantungkan aluminium foil yang sudah di gunting pada kawat yang telah dibengkokkan.
                           8.          Memasukkan kawat ke dalam gelas plastik yang telah dilubangi sebelumnya, kemudian telungkupkan gelas.
                           9.          Menggosokkan penggaris mika pada kain atau rambut.
                       10.          Setelah penggosokan selesai, mendekatkan penggaris mika ke ujung atas elektroskop.
                       11.          Mengamati perubahan kedua kaping aluminium foil (saling menjauh atau saling mendekat).
                       12.          Mendokumentasikan perubahan arah kedua keping aluminium foil.
VI.            Hasil Pengamatan dan Pembahasan
Berdasarkan praktikum yang telah kami lakukan, dapat dijelaskan bahwa ketika mengusapkan atau menggosokkan penggaris mika pada rambut atau kain, lalu penggaris tersebut didekatkan pada ujung atas kawat yang ada pada elektroskop, maka kertas aluminium foil yang ada di dalam botol akan saling tolak-menolak dan jika penggaris tersebut dijauhkan dari ujung atas kawat yang ada pada elektroskop, maka kertas aluminium foil yang ada di dalam botol akan mendekat lagi seperti semula.
Ketika kita menggosokkan penggaris mika pada kain atau pada rambut yang semula bermuatan netral  maka akan bermuatan negatif. Muatan negatif yang  ada pada penggaris ini disebakan karena elektron yang ada pada rambut atau kain berpindah kedalam penggaris tersebut karena massanya yang kecil sehingga mudah untuk berpindah. Ketika ujung aluminium foil  didekatkan dengan benda bermuatan negatif, maka terjadiinduksi yang menarik muatan positif untuk berkumpul di ujung aluminium foil, sedangkan di percabangan aluminium foil bermuatan negatif. karena pada dua sisi percabangan bermuatan negatif, maka percabangan tersebut menjadi tolak menolak, akhirnya melebar. Beberapa saat kemudian dua sisi percabangan yang tadinya melebar akan menguncup kembali. Menguncupnya dua sisi aluminium foil ini terjadi karena banyak elektron yang tertarik dengan atom di udara, atau apapun yang mendukung benda-benda itu terlistrikkan.

Menjawab Pertanyaan
·         Apa yang terjadi pada elektroskop saat pipa gelas didekatkan ?
·         Bagaimana cara menetralkan elektroskop ?
Jawab
·         Yang terjadi adalah kertas aluminium yang berada di dalam elektroskop akan saling menjauh (tolak-menolak) karena ada muatan yang sama.
·         Dengan cara menjauhkan penggaris yang telah bermuatan tersebut dari ujung atas kawat yang ada pada elektroskop.

VII.     Kesimpulan dan Saran
Kesimpulan
Suatu molekul akan tolak-menolak jika muatannya sama, dan suatu molekul akan tarik menarik jika muatannya berbeda.
Saran
Percobaan sebaiknya dilakukan lebih teliti dan cermat dalam membuat alat sejenis elektroskop dari gelas plastik. Hal ini bertujuan agar proses praktikum dapat berjalan maksimal dan arah pergerakan aluminium foil di dalam alat tersebut dapat saling tolak menolak. 



BUKTI FISIK
 
( alat dan bahan elektroskop sederhana)
 

( sebelum diberi muatan dari penggaris )
 
( saat diberi muatan dari penggaris )

Sabtu, 04 Oktober 2014

Membuat Cerpen Kisah Orang Lain : ANAK SULUNG

Akhirnyaaa.. kesampean juga buat cerpen. Sebenernya udah dari lama pengen buat cerpen, tapi malesnya yang gak bisa diilangin. Buat cerpen ini aja gara - gara ada tugas bahasa Indonesia buat cerpen sendir dengan menceritakan kisah orang lain.  Karna ini cerpen pertama, pastiq masih ada kekurangan yah :( jadi mohon kritik dan sarannya ya biar aku tahu kekurangannya dan agar cerpen ini dan cerpen selanjutnya lebih sempurna. ^^ 

                                                            Anak Sulung
          “Kenapa kamu biarkan adikmu terjatuh dari tempat tidur? Kenapa kau tidak menjaganya dengan baik? Kenapa kamu begitu ceroboh?” bentak mamanya setelah mendengar tangisan suara Ninda yang telah tergeletak di lantai.
            “Maafkan Andin ,Ma. Saat Andin terbangun, Ninda sudah terjatuh dari tempat tidur. Andin tidak tahu kalau Ninda sudah bangun, Ma” ujar Andin memelas.
            “Kenapa kamu sampai tertidur? Mama menyuruh kamu menjaga Andin, bukan menyuruhmu tidur. Dasar anak nakal! Nakal kamu!” bentak mamanya geram dengan tangan yang asik memelintir paha Andin. Andin pun menangis menahan perih di pahanya yang mulai membiru.
Sejak kejadian itu Andin merasa perhatian yang dulu ia dapatkan dari mamanya kini seolah direnggut oleh Ninda, adiknya. Ia menyadari sifat mamanya yang lembut kini telah berubah menjadi kejam padanya. Namun berbeda saat bersama Ninda, Andin melihat mamanya yang nampak begitu menyayangi Ninda. Andin muak melihat mama dan adiknya yang seolah bahagia diatas penderitaan yang dirasakan Andin. Andin merasa dirinya adalah seorang anak yang dikucilkan oleh mama dan adiknya. Ada benih kebencian yang mulai tumbuh dalam dada gadis kecil itu saat melihat dua makhluk yang dulu begitu ia sayangi.
Andin begitu bahagia saat tahu ia mempunyai adik. “Adik itu apa, Ma?” tanya Andin polos setelah tahu perut mamanya yang membesar beberapa waktu lalu kini telah kembali rata. Andin tahu bahwa ia akan memiliki seorang adik. Usianya yang masih tergolong kecil memang pantaslah tidak terlalu mengetahui seluk beluk dunia yang bisa dibilang ruwet, termasuk maksud dari kata ‘adik’.
“Adik itu seperti teman bermain yang akan membuat kamu bahagia seharian” ujar mama muda itu yang juga mulai kebingungan memberitahu anak sulungnya yang mulai menunjukkan kecerdasannya. ‘Tentulah kecerdasan itu diwarisi olehku’ batin mama itu dengan bangga ketika ibu- ibu komplek memuji kecerdasan anak sulungnya itu.
Andin melompat girang mendengar hal itu. Ia memandangi wajah mungil di dekapan ibunya dan mencium adiknya. “Adik cantik ya, Ma” ujar Andin yang dijawab dengan anggukan dari mamanya. Ia begitu bahagia telah memiliki adik. Ia merasa rumah adalah tempat yang menyenangkan semenjak kehadiran Ninda dalam keluarganya. Kebahagiaannya itu seolah ingin dibagikan kepada sahabatnya, Hafiz. Sesampainya di sekolah, Andin dengan menggebu menceritakan semua tentang adiknya.
“Kau kira hidupmu akan lebih bahagia bila ada seseorang yang akan mengganggu kedamaianmu?” ujar Hafiz setelah mendengar cerita bahagia sahabatnya. Wajah Hafiz yang seperti tidak suka itu membuat Andin heran dan mengerutkan dahinya. Melihat kebingunan di wajah Andin, Hafiz menarik napas panjang lalu menundukkan kepala. Setelah beberapa saat ia kembali memandangi Andin yang masih kebingungan sedari tadi. “Manusia kecil itu tak ubahnya seperti iblis yang ingin membunuhmu. Sekarang kau belum menyadarinya, namun cepat atau lambat kau akan merasakan gemuruh di dadamu yang luar biasa, dan kau akan merasakan tubuhmu bagai diterbangkan dengan rasa bahagiamu  dan tiba – tiba kau akan dihempaskan ke jurang terdalam karena rasa bahagiamu. Dan kau akan menyadarinya” Hafiz lalu keluar dari kelas itu dan meninggalkan Andin dengan segala kebingungan yang tidak ia pahami. Perkataan Hafiz seolah berputar mengitari setiap sudut otak Andin yang berusaha untuk memahami satu persatu ucapan Hafiz. Andin tidak begitu mempermasalahkan hal itu  karena rasa bahagia akan adiknya melebihi dari rasa penasarannya akan maksud dari perkataan Hafiz.
Kebahagiaan itu tidak berlangsung lama. Andin merasa dibedakan oleh mamanya. Sifat mamanya yang begitu lembut saat bersama Ninda berubah jahat ketika bersama Andin. Sejak kejadian jatuhnya Ninda dan Andin yang menjadi omelan mamanya, Andin merasa rumah tak lagi menyenangkan seperti sebelumnya. Seperti halnya saat keluarga kecil itu berencana pergi berlibur, tak ada kebahagiaan yang biasa Andin rasakan saat pergi berlibur bersama keluarga. Hanya rasa muak yang menggerogoti hatinya.
Kemacetan ibu kota seolah menjadi kekesalan tersendiri untuk pengendara yang mengalaminya. Namun berbeda dengan pengendara lain, keluarga kecil itu seolah bahagia dengan rencana liburan mereka. Semua orang di dalam mobil itu seolah bahagia bisa berkumpul dan bersenang – senang, kecuali Andin. Ia hanya berdiam diri dengan memeluk boneka di lengan kiri dengan kedua tangan yang asik bermain PSP. Ia seolah tidak peduli dengan kesibukan keluarganya yang mengobrol dan sesekali bermain dengan Ninda.
Mobil itu membelokkan kemudinya ke dalam pom bensin dan menunggu giliran pengisian bensin. Andin berhenti mengutak – atik PSP-nya setelah mendengar teriakan beberapa warga di sekitar pom bensin.
“Kecelakaan pak. Ada motor yang menyebrang lewat rel kereta. Pas ditengah rel motornya gak bisa jalan padahal ada kereta yang jalan. Motornya gak sempat minggir, dilindes deh” ujar seorang supir truk yang juga sedang menunggu antrian saat ditanya papa Andin suara apa yang mereka dengar tadi. Semua orang menganggukkan kepala mereka setelah mendengar supir tersebut menjelaskan kronologis kecelakaan dengan panjang lebar.
Tak jauh dari pom bensin itu terdapat lintasan rel kereta api yang rawan akan kecelakaan antara pengguna jalan raya dan kereta api. Semua orang yang melihat kejadian itu berlari berbondong – bondong  menuju tempat kejadian. Ada yang membantu memindahkan korban, ada yang hanya sekedar melihat, dan ada juga menolong barang – barang korban yang berserakan lalu membawanya entah kemana. Suasana begitu tegang dengan berkumpulnya orang – orang yang bejubel di sekitar rel kereta api. Ketegangan itu mulai tenang dan aktivitas jalan raya juga mulai kembali kondusif saat pihak dari kepolisian dan sebuah ambulan mulai menangani kecelakaan tersebut. 
Andin yang sudah terlalu muak dengan semua dialog para manusia itu, ingin segera lenyap dari mobil itu. Walaupun semua orang membahas kecelakaan itu, pandangan Andin tidak pernah lepas dari mama dan adiknya yang tak pernah berpisah sedetik pun. Kebenciannya kian bertambah tiap kali melihat adik mama dan adiknya bersama. Ia melompat dari dalam mobil dan berjalan menuju toilet pom bensin. Namun, langkahnya terhenti ketika terdengar suara memanggilnya.
“Ke toilet” kata Andin ketika mama menanyakan kemana dia akan pergi.
 “Jangan lama – lama ya sayang” kata mama yang disusul dengan anggukan kepala Andin. Ia sudah muak dengan panggilan ‘sayang’ oleh orang yang dulu begitu ia sayangi. Namun, rasa sayangnya kini telah hancur diinjak – injak oleh manusia kecil yang baru memasuki kehidupan keluarga kecilnya, Ninda.
Di dalam toilet, Andin menangis tersedu ketika membayangkan kebersamaan mama dan adiknya. Teringat pula ketika tangan lembut mamanya mencubit, memukul, bahkan kadang mencambuk tubuhnya demi untuk membela Ninda. ‘Begitu bencikah Mama padaku? Begitu berartikah Ninda hingga aku ditelantarkan?’ batin Andin sedih. Ada perasaan dendam yang kembali muncul dalam hatinya. Setelah puas menangis ia keluar dari toilet dengan pikiran yang dipenuhi dengan adegan kemesraan mama dan adiknya. Andin berjalan dengan sempoyongan dan terlihat tatapannya yang kosong yang tanpa ia sadari ia memasuki area rel kereta api tanpa palang pintu kereta. Mama berhenti bermain dengan Ninda saat melihat putrinya berjalan melamun menuju lintasan rel, mama memanggil Andin untuk kembali. Namun terikan mama tidak terdengar oleh Andin yang melamun, ia terus berjalan.
Lamunan Andin buyar saat berada ditengah rel kereta api dan ia  kesulitan untuk berjalan, sandal yang dipakainya tersangkut diantara celah kayu rel. Ia kesuliatan melepas sandalnya dari rel. Ia bisa saja melepas sandal itu bila ia menariknya ke sisi yang lain. Tak jauh dari Andin, mamanya terlihat kebingungan bagaimana cara menolong anak sulungnya itu, sementara di pangkuannya Ninda juga menangis dengan semakin meningkatkan volume suaranya karena sengatan sinar sang mentari. Sebuah kereta api terlihat akan melewati rel tempat Andin berdiri, semakin bertambah paniklah mama.  
Saat kereta tinggal beberapa meter lagi dari Andin, mama merasa tak sanggup bila harus melihat anaknya terlindas kereta. Dengan tetap menggendong Ninda, mama berlari menghampiri Andin yang masih terlihat berusaha melepas sandalnya dari rel kereta.
“Lari Andin, lari!“ teriak mama. Pada saat itulah Andin dengan mudah melepas sandal itu dan menjauh dari rel kereta api. Tinggallah Mama yang berdiri di atas rel kereta api setelah melihat Andin menjauh dari rel. ‘Anakku selamat’ batinnya dengan perasaan lega dan senyuman yang tersungging di bibirnya. Tak lama kemudian, sosok Mama itu menghilang dari pandangan Andin bagai tertelan oleh ular mesin yang berada di depannya. Orang – orang yang berada di sekitar rel kembali berkerumun melihat seorang wanita dan anak kecil yang tergeletak di dekat rel dengan cairan merah yang menyelimuti tubuh mereka.
Setelah Andin melihat kereta api yang memisahkan Andin dengan mamanya, ia segera meninggalkan keramaian dan keributan di seberang kereta. Ia kembali ke dalam mobil dan bertemu dengan papa yang baru saja keluar dari toilet setelah mengisi bensin. “Mana Mama dan Ninda?” tanya papanya.
“Entahlah” singkat Andin.
“Kenapa orang – orang itu? Kenapa mereka berkerumun di rel kereta api itu? Pasti ada kecelakaan lagi. Andin kalo udah besar jangan tledor ya. Harus patuhi peraturan lalu lintas ya” ujar Papa Andin. Andin mengangguk dan kembali memeluk bonekanya dan bermain dengan PSP-nya. 

 

Jumat, 19 September 2014

Contoh Resensi Buku Kumpulan Cerpen (Robohnya Surau Kami)


Pesan Moral Sang Cerpenis

Judul buku          : Robohnya Surau Kami
Pengarang          : Ali Akbar Navis
Penerbit              : Gramadia Pustaka Utama
Cetakan               : XIII, September 2007
Tebal buku          : vi + 42 halaman

Pada tahun 1956, Robohnya Surau Kami terbit pertama kali yang merupakan salah satu karya Ali Akbar Navis yang monumental dalam sejarah sastra Indonesia. Navis lahir pada tanggal 17 November 1924 di Padang Panjang, Sumatera Barat. Navis mendapat pendidikan di Perguruan Kayutanam. Selain bergerak di bidang pendidikan, Navis juga berkiprah di Jawatan kesenian dan kebudayaan Provinsi Sumatera Tengah di Bukittinggi pada tahun 1952-1955, pemimpin redaksi harian Semangat di Padang pada tahun 1971-1982, dan sejak 1969 menjadi Ketua Yayasan Ruang Pendidik INS Kayutanam. Navis hidup pada masa yang bisa dikatakan “tempo dulu” yang juga berpengaruh terhadap karyanya dalam buku Robohnya Surau Kami. Navis banyak menceritakan kehidupan masyarakat Indonesia yang masih sederhana dan teknologi belum secanggih dan serumit seperti sekarang. Lihat saja kisah pejuang wanita yang kehilangan kedua tangannya akibat ikut bertempur melawan penjajah dalam cerpen “Angin dan Gunung”; Sidin yang membantu korban kecelakaan kereta api bersama para tentara Jepang dalam cerpen “Penolong”; kisah Ompi yang selalu menunggu surat dari anaknya yang merantau di Jakarta walau dalam keadaan sakit dalam cerpen “Anak Kebanggaan’’; atau tokoh aku yang mengisahkan tentang perbedaan pemuda pada zamannya muda dulu dengan pemuda pada zaman sekarang dalam cerpen “Dari Masa ke Masa”, serta cerita lainnya yang membuktikan berbagai kisah dalam buku ini Navis mengisahkan kehidupan masyarakat Indonesia yang masih penuh dengan kekolotan dan kesempitan cara berpikir pada masanya, bahkan pada masa pendudukan Jepang.
Dalam buku ini Navis menyajikan cerpen – cerpennya dengan cara yang sangat imajinatif yang mampu mempermainkan emosi pembaca. Navis berhasil membuat pembaca membayangkan apa yang akan dan sedang terjadi pada tokoh dan membangun keterkejutan pembaca serta berhasil mengguncangkan ketegangan pembaca, dimana setiap pada akhir cerita selalu mengandung unsur yang tak terduga seperti kisah anak tiri yang disiksa dan akhirnya dibunuh dengan sangat tragis oleh ibu tirinya dalam cerpen “Pada Pembotakan Terakhir”. Pemikirannya yang kritis dapat dijadikan sebagai otokritik bagi setiap pemeluk agama – agama di Indonesia dan dimanapun juga, seperti kisah penjaga surau yang menghilangkan nyawanya karena cerita Ajo Sidi tentang Tuhan dalam cerpen “Robohnya Surau Kami”; kisah dua saudara kandung yang menikah karena kelalaian orang tua yang berpisah dalam cerpen “Datangnya dan Perginya”; kisah seorang tukang rem kereta api yang membalas dendamnya dengan membunuh masinis yang membakar topi helm kebanggaannyanya dalam cerpen “Topi Helm”; kisah seorang majikan yang ditipu sang pembantu rumah tangganya dalam cerpen “Menanti Kelahiran”; kisah kekecewaan seorang bapak yang dimintai nasihat oleh anaknya namun tidak dipatuhi oleh anaknya dalam cerpen “Nasihat – nasihat”. Ini membuktikan kepiawaian Navis dalam merangkai alur cerita dengan bahasa yang lugas dan apik namun tetap sarat akan makna dan pesan moral.
Namun sayangnya, dalam buku ini banyak ditemukan istilah yang mungkin kurang bisa dipahami oleh masyarakat awam, seperti kata bercepak cepong, etek, garin, klerk, dibuntung awak, ninik mamak, jangat, anata, omae, rekas, bagero, bede, yang tidak diterangkan oleh Navis secara jelas. Navis tidak memberikan keterangan tambahan atau catatan kaki tentang istilah tersebut yang tentunya keterangan tersebut dapat membantu pembaca agar lebih memahami cerita dalam cerpen. 
Terlepas dari itu, Navis banyak menyuguhkan kisah-kisah yang mengandung pesan moral yang bisa kita petik. Melalui kesalahan dari perilaku para tokohnya dalam menyelesaikan konflik, seakan menjadi cerminan untuk diri kita. Kesalahan itu seperti rasa bersalah, harapan yang tampak konyol, kebanggaan yang berlebihan, penyesalan, kekecewaan, dan semua hal itu dikisahkan dalam cerpen yang disuguhi dengan pesan moral. Navis seolah ingin memaparkan bahwa dalam menjalani hidup haruslah dengan keseimbangan antara alam akhirat dan alam dunia. Buku ini juga seakan mengajak kita untuk berinterospeksi diri dan membenahi diri kita untuk menjadi manusia yang lebih baik lagi.
Buku ini telah memberi banyak pelajaran yang dapat di ambil hikmah dan manfaatnya. Buku kumpulan cerpen ini layak dibaca bagi semua kalangan masyarakat tanpa adanya batasan usia, kasta, ataupun agama. Kita perlu membaca buku ini, yang sarat pesan moral agar kita lebih bisa menyikapi hidup dan menjadi manusia yang lebih baik. Buku ini juga layak dijadikan referensi bagi akademisi yang akan melakukan penelitian di bidang sosial budaya ataupun agama.


Peresensi, Widya Kartika Sari

Senin, 21 Juli 2014

PKn : Sistem Hukum Internasional


SISTEM HUKUM INTERNASIONAL

A. Makna Hukum Internasional
Menurut Mochtar Kusumaatmaja, Hukum Internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas Negara, antara Negara dengan Negara, dan Negara dengan subyek hukum internasional bukan Negara, atau antar subyek hukum internasional bukan Negara satu sama lain. Hukum Internasional digolongkan menjadi hukum Internasional Publik dengan hukum perdata internasional. Hukum Internasional Publik atau hukum antar negara, adalah asas dan kaidah hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang bersifat pidana, sedangkan hukum perdata internasional atau hukum antar bangsa, yang mengatur masalah perdata lintas Negara (perkawinan antar warga Negara suatu Negara dengan warga Negara lain). Wiryono Prodjodikoro, Hukum Internasional adalah hukum yang mengatur perhubungan hukum antara berbagai bangsa di berbagai Negara.
J.G.Starke menyatakan, Hukum Internasional adalah sekumpulan hukum (body of low) yang sebagian besar terdiri dari asas-asas dan arena itu biasanya ditaati dalam hubungan antar Negara.

B. Asas – asas hukum Internasional
Menurut Resolusi majelis Umum PBB No. 2625 tahun 1970, ada tujuh asas, yaitu :
1. Setiap Negara tidak melakukan ancaman agresi terhadap keutuhan wilayah dan kemerdekaan Negara lain. Dalam asas ini ditekankan bahwa setiap Negara tidak memberikan ancaman dengan kekuatan militer dan tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan piagam PBB.
2. setiap Negara harus menyelesaikan masalah internasional dengan cara damai, Dalam asas ini setiap Negara harus mencari solusi damai, menghendalikan diri dari tindakan yang dapat membahayakan perdamaian internasional.
3. Tidak melakukan intervensi terhadap urusan dalam negeri Negara lain, Dalam asas ini menekankan setip Negara memiliki hak untuk memilih sendiri keputusan politiknya, ekonomi, social dan system budaya tanpa intervensi pihak lain.
4. Negara wajib menjalin kerjasama dengan Negara lain berdasar pada piagam PBB, kerjasama itu dimaksudkan untuk menciptakan perdamaian dan keamanan internasional di bidang Hak asasi manusia, politik, ekonomi, social budaya, tekhnik, perdagangan.
5. Asas persaman hak dan penentuan nasib sendiri, kemerdekaan dan perwujudan kedaulatan suatu Negara ditentukan oleh rakyat.
6. Asas persamaan kedaulatan dari Negara, Setiap Negara memiliki persamaan kedaulatan secara umum sebagai berikut :
a. Memilki persamaan Yudisial (perlakuan Hukum).
b. Memiliki hak penuh terhadap kedaulatan
c. Setiap Negara menghormati kepribadian Negara lain.
d. Teritorial dan kemerdekaan politik suatu Negara adalah tidak dapat diganggu gugat.
e. Setiap Negara bebas untuk membangun system politik, sosial, ekonomi dan sejarah bangsanya.
f. Setiap Negara wajib untuk hidup damai dengan Negara lain.
7. Setiap Negara harus dapat dipercaya dalam memenuhi kewajibannya, pemenuhan kewajiban itu harus sesuai dengan ketentuan hukum internasional.

B. Subyek Hukum Internasional
Adalah pihak-pihak yang membawa hak dan kewajiban hukum dalam pergaulan internasional. Menurut Starke, subyek internasional termasuk Negara, tahta suci, Palang merah Internasional, Organisasi internasional, Orang perseorangan (individu), Pemberontak dan pihak-pihak yang bersengketa.
Negara, negara sudah diakui sebagi subyek hukum internasional sejak adanya hukum international, bahkan hukum international itu disebut sebagai hukum antarnegara.
Tahta Suci (Vatikan) Roma Italia, Paus bukan saja kepala gereja tetapi memiliki kekuasaan duniawi, Tahta Suci menjadi subyek hukum Internasional dalam arti penuh karena itu satusnya setara dengan Negara dan memiliki perwakilan diplomatik diberbagai Negara termasuk di Indonesia.
Palang Merah Internasional, berkedudukan di jenewa dan menjadi subyek hukum internasional dalam arti terbatas, karena misi kemanusiaan yang diembannya.
Organisasi Internasional PBB, ILO memiliki hak dan kewajiban yang ditetapkan dalam konvensi-konvensi internasional, sehingga menjadi subyek hukum internasional.
Orang persorangan (Individu), dapat menjadi subyek internasional dalam arti terbatas, sebab telah diatur dalam perdamaian Persailes 1919 yang memungkinkan orang perseorangan dapat mengajukan perkara ke hadapat Mahkamah Arbitrase Internasional. Pemberontak dan pihak yang bersengketa, dalam keadaan tertentu pemberontak dapat memperoleh kedudukan dan hak sebagai pihak yang bersengketa dan mendapat pengakuan sedbagai gerakan pembebasan dalam memuntut hak kemerdekaannya. Contoh PLO (Palestine Liberalism Organization) atau Gerakan Pembebasan Palestina.

C. Sumber-Sumber Internasional
Adalah sumber-sumber yang digunakan oleh Mahkamah Internasional dalam memutuskan masalah-masalah hubungan internasional. Sumber hukum internasional dibedakan menjadi sumber hukumdalam arti materil dan formal. Dalam arti materil, adalah sumber hukum internasional yang membahas dasar berlakunya hukum suatu Negara. Sedangkan sumber hukum formal, adalah sumber dari mana untuk mendapatkan atau menemukan ketentuan-ketentuan hukum internasional.
Menurut Brierly, sumber hukum internasional dalam arti formal merupakan sumber yang paling utama dan memiliki otoritas tertinggi dan otentik yang dipakai Mahkamah internasional dalam memutuskan suatu sengketa internasional.
Sumber hukum internasional formal terdapat dalam pasal 38 Piagam Mahkamah Internasional Permanen 1920, sebagai berikut :
1. Perjanjian Internasional (traktat), adalah perjanjian yang diadakan antar anggota masyarakat bangsa-bangsa dan mengakibatkan hukum baru.
2. Kebiasaan Internasional yang diterima sebagai hukum, jadi tidak semua kebiasaan internasional menjadi sumber hukum. Syaratnya adalah kebiasann itu harus bersifat umum dan diterima sebagi hukum.
3. Asas-asas hukum umum yang diakui oleh bangsa beradab, adalah asas hukum yang mendasari system hukum modern. Sistem hukum modern, adalah system hukum positif yang didasarkan pada lembagaa hukum barat yang berdasarkan sebagaian besar pada asas hukum Romawi.
4. Keputusan-keputusan hakim dan ajaran para ahli hukum Internasional,adalah sumber hukum tambahan (subsider), artinya dapat dipakai untuk membuktikan adanya kaidah hukum internasional mengenai suatu persoalan yang didasarkan pada sumber hukum primer atau utama yaitu Perjanjian internasional, kebiasaan internasional, dan asas hukum umum.
Yang disebut dengan keputusan hakim, adalah keputusan pengadilan dalam arti luas yang meliputi segala macam peradilan internasional dan nasional, termasuk mahkamah arbitrase. Ajaran para ahli hukum internasional itu tidak bersifat mengikat, artinya tidak dapat menimbulkan suatu kaidah hukum.

D. Lembaga Peradilan Internasional
1. Mahkamah Internasional :
Mahkamah internasional adalah lembaga kehakiman PBB berkedudukan di Den Haag, Belanda. Didirikan pada tahun 1945 berdasarkan piagam PBB, berfungsi sejak tahun 1946 sebagai pengganti dari Mahkamah Internasional Permanen. Mahkamah Internasional terdiri dari 15 hakim, dua merangkap ketua dan wakil ketua, masa jabatan 9 tahun. Anggotanya direkrut dari warga Negara anggota yang dinilai cakap di bidang hukum internasional. Lima berasal dari Negara anggota tetap Dewan Keamanan PBB seperti Cina, Rusia, Amerika serikat, Inggris dan Prancis.
Fungsi Mahkamah Internasional:
Adalah menyelesaikan kasus-kasus persengketaan internasional yang subyeknya adalah Negara. Ada 3 kategori Negara, yaitu :
Negara anggota PBB, otomatis dapat mengajukan kasusnya ke Mahkamah Internasional.
Negara bukan anggota PBB yang menjadi wilayah kerja Mahkamah intyernasional. Dan yang bukan wilayah kerja Mahkamah Internasional boleh mengajukan kasusnya ke Mahkamah internasional dengan syarat yang ditentukan dewan keamanan PBB.
Negara bukan wilayah kerja (statute) Mahkamah internasional, harus membuat deklarasi untuk tunduk pada ketentuan Mahjkamah internasional dan Piagam PBB.
Yuridikasi Mahkamah Internasional :
Adalah kewenangan yang dimilki oleh Mahkamah Internasional yang bersumber pada hukum internasional untuk menentukan dan menegakkan sebuah aturan hukum. Kewenangan atau Yuridiksi ini meliputi:
Memutuskan perkara-perkara pertikaian (Contentious Case).
Memberikan opini-opini yang bersifat nasehat (Advisory Opinion).
Yuridikasi menjadi dasar Mahkamah internasional dalam menyelesaikan sengketa Internasional. Beberapa kemungkinan Cara penerimaan Yuridikasi sbb :
• Perjanjian khusus, dalam hal ini para pihak yang bersengketa perjanjian khusus yang berisi subyek sengketa dan pihak yang bersengketa. Contoh kasus Indonesia degan Malaysia mengenai Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan.
Penundukan diri dalam perjanjian internasional, Para pihak yang sengketa menundukkan diri pada perjanjian internasional diantara mereka, bila terjadi sengketa diantara para peserta perjanjian.
Pernyataan penundukan diri Negara peserta statute Mahkamah internasional, mereka tunduk pada Mahkamah internasional, tanpa perlu membuat perjanjiankhusus.
Keputusan Mahkamah internasional Mengenai yuridikasinya, bila terjadi sengketa mengenai yuridikasi Mahkamah Internasional maka sengketa tersebut diselesaikan dengan keputusan Mahkamah Internasional sendiri.
Penafsiran Putusan, dilakukan jika dimainta oleh salah satu atau pihak yang bersengketa. Penapsiran dilakukan dalambentuk perjanjian pihak bersengketa.
Perbaikan putusan, adanya permintaan dari pihak yang bersengketa karena adanya fakta baru (novum) yang belum duiketahui oleh Mahkamah Internasional.

2. Mahkamah Pidana Internasional :
Bertujuan untuk mewujudkan supremasi hukum internasional dan memastikan pelaku kejahatan internasional. Terdiri dari 18 hakim dengan masa jabatan 9 tahun dan ahli dibidang hukum pidana internasional. Yuridiksi atau kewenangan yang dimiliki oleh Mahkamah Pidana Internasional adalah memutus perkara terhadap pelaku kejahatan berat oleh warga Negara dari Negara yang telah meratifikasi Statuta Mahkamah.

3. Panel Khusus dan Spesial Pidana internasional :
Adalah lembaga peradilan internasional yang berwenang mengadili para tersangka kejahatan berat internasional yang bersifat tidak permanen atau sementara (ad hoc) dalam arti setelah selesai mengadili maka peradilan ini dibubarkan. Yuridiksi atau kewenangan darai Panel khusus dan special pidana internasional ini, adalah menyangkut tindak kejahatan perang dan genosida (pembersihan etnis) tanpa melihat apakah Negara dari si pelaku itu telah meratifikasi atau belum terhadap statute panel khusus dan special pidana internasional ini. Contoh Special Court for East Timor dan Indonesia membentuk Peradilan HAM dengan UU No. 26 tahun 2000.

D. Sebab-sebab terjadinya Sengketa Internasional
Sengketa internasional (International despute), adalah perselisihan yang terjadi antara Negara dengan Negara, Negara dengan individu-individu, atau Negara dengan lembaga internasional yang menjadi subyek hukum internasional.

Sebab-sebab sengketa internasional :
1. Salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya dalam perjanjian internasional.
2. Perbedaan penafsiran mengenai isi perjanjian internasional
3. Perebutan sumber-sumber ekonomi
4. Perebutan pengaruh ekonomi, politik, atau keamanan regional dan internasional.
5. Adanya intervensi terhadap kedayulatan Negara lain.
6. Penghinaan terhadap harga diri bangsa.

E. Cara penyelesaian Sengketa internasional
Ada dua cara penyelesaian segketa internasional, yaitu secara damai dan paksa, kekerasan atau perang.
• Penyelesaian secara damai, meliputi :
Arbitrase, yaitu penyelesaian sengketa internasional dengan cara menyerahkannya kepada orang tertentu atau Arbitrator, yang dipilih secara bebas oleh mereka yang bersengketa, namun keputusannya harus sesuai dengan kepatutan dan keadilan ( ex aequo et bono).
Prosedur penyelesaiannya, adalah :
1. Masing-masing Negara yang bersengketa menunjuk dua arbitrator, satu boleh berasal dari warga negaranya sendiri.
2. Para arbitrator tersebut memilih seorang wasit sebagai ketua dari pengadilan
Arbitrase tersebut.
3. Putusan melalui suara terbanyak.

Penyelesaian Yudisial, adalah penyelesaian sengketa internasional melalui suatu pengadilan internasional dengan memberlakukan kaidah-kaidah hukum. Negosiasi, tidak seformal arbitrase dan Yudisial. Terlebih dahulu dilakukan konsultasi dan komunikasi agar negosiasi dapat berjalan semestinya. Jasa-jasa baik atau mediasi, yaitu cara penyelesaian sengketa internasional dimana Negara mediator bersahabat dengan para pihak yang bersengketa, dan membantu penyelesaian sengketanya secara damai. Contoh Dewan Keamanan PBB dalam penyelesaian konflik Indonesia- Belanda tahun 1947. Dalam penyelesain dengan Jasa baik, pihak ketiga menawarkan penyelesaian. Tapi dalam Penyelesaian secara Mediasi, pihak mediator berperan lebih aktif dan mengarahkan pihak yang bersengketa agar penyelesaian dapat tercapai.

Konsiliasi, dalam arti luas adalah penyelesaian sengketa dengan bantuan Negara-negara lain atau badan-badan penyelidik dan komite-komite penasehat yang tidak berpihak. Konsiliasi dalam arti sempit, adalah suatu penyelesaian sengketa internasional melalui komisi atau komite dengan membuat laporan atau usul penyelesaian kepada pihak sengketa dan tidak mengikat. Penyelidikan, adalah biasanya dipakai dalam perselisihan batas wilayah suatu Negara dengan menggunakan fakta-fakta untuk memperlancar perundingan. Penyelesaian PBB, Dididrikan pada tanggal 24 Oktober 1945 sebagai pengganti dari LBB (liga Bangsa-Bangsa), tujuan PBB adalah menyelesaikan sengketa internasional secara damai dan menghindari ancaman perang.

• Penyelesaian secara paksa, kekerasan atau perang : Perang dan tindakan bersenjata non perang, bertujuan untuk menaklukkan Negara lawan dan membebankan syarat penyelesaian kepada Negara lawan.

Retorsi, adalah pembalasan dendam oleh suatu Negara terhadap tindakan – tindakan tidak pantas yang dilakukan Negara lain. Contoh menurunkan status hubungan diplomatik, atau penarikan diri dari kesepakatan-kesepakatan fiskal dan bea masuk. Tindakan-tindakan pembalasan, adalah cara penyelesaian sengketa internasional yang digunakan suatu Negara untuk mengupayakan memperoleh ganti rugi dari Negara lain.

. Adanya pemaksaan terhadap suatu Negara
Blokade secara damai. Adalah tindakan yang dilakukan pada waktu damai, tapi merupakan suartu pembalasan. Misalnya permintaan ganti rugi atas pelabuhan yang diblokade oleh Negara lain.
Intervensi (campur tangan), adalah campur tangan terhadap kemerdekaan politik tertentu secara sah dan tidak melanggar hukum internasional.
Contohnya :
1. Intervensi kolektif sesuai dengan piagam PBB.
2. Intervesi untuk melindungi hak-hak dan kepentingan warga negaranya.
3. Pertahanan diri.
4. Negara yang menjadi obyek intervensi dipersalahkan melakukan pelanggaran berat terhadap hukum internasional.

F. Penyelesaian melalui Mahkamah internasional
Ada dua mekanisme penyelesaian sengketa internasional melalui Mahkamah Internasional, yaitu mekanisme normal dan khusus.

• Mekanisme Normal :
1. Penyerahan perjanjian khusus yng berisi tdentitas para pihak dan pokok persoalan sengketa.
2. Pembelaan tertulis, berisi fakta, hukum yang relevan, tambahan fakta baru, penilakan atas fakta yang disebutkan dan berisi dokumen pendukung.
3. Presentasi pembelaan bersifat terbuka dan umum atautertutup tergantung pihak sengketa.
4. Keputusan bersifat menyetujui dan penolakan.

Kasus internasional dianggap selesai apabila :
a. Para pihak mencapai kesepakatan.
b. Para pihak menarik diri dari prose persidangan Mahkamah internasional.
c. Mahkamah internasional telah memutus kasus tersebut berdasarkan pertimbangan dan telah dilakukan ssuai proses hukum internasional yang berlaku.

• Mekanisme Khusus
1. Keberatan awal karena ada keberatan dari pihak sengketa Karena Mahkamah Internasional dianggap tidak memiliki yusidiksi atau kewenangan atas kasus tersebut.
2. Ketidak hadiran salah satu pihak yang bersengketa, biasanya dilakukan oleh Negara tergugat atau respondent karena menolak yuridiksi Mahkamah Internasional.
3. Keputusan sela, untuk memberikan perlindungan terhadap subyek persidangan, supaya pihak sengketa tidak melakukan hal-hal yang mengancam efektivitas persidangan Mahkamah Internasional.
4. Beracara bersama, beberapa pihak disatukan untuk mengadakan sidang bersama karena materi sama terhadap lawan yang sama.
5. Intervensi, Mahkamah Internasional memberikan hak kepada negara lain yang tidak terlibat dalam sengketa untuk melakukan intervensi atas sengketa yang sedang disidangkan bahwa dengan keputusan Mahkamah Internasional ada kemungkinan negara tersebut dirugikan.

G. Contoh Keputusan/kasus Mahkamah Internasioanal
• Amerika serikat di Filipina : tahun 1906 tentara AS melakukan pembunuhan warga Filipina, membunuh dan membakar 600 rakyat desa itu. Para pelakunya telah di sidang di pengadilan militer namun banyak yang dibebaskan.
• Amerika serikat di Cina : pada tahun 1968 terjadi pristiwa My lai Massacre. Kompi Amerika menyapu warga desa dengan senjata otomatis dan menewaskan 500 orang. Para pelakunya telah disidang dan dihukum.
• Amerika serikat di Jepang : pada tahun 1945 lebih dari 40.000 rakyat Jepang meninggal akibat Bom Atom.
• Pembersihan etnis yahudi oleh Nazi Di jerman atas pimpinan Adolf Hitler, Mahkamah Internasional telah mengadili dan menhukum pelaku.
• Jepang banyak membunuh rakyat Indonesia dengan Kerja paksa dan 10.000 rakyat Indonesia hilang. Pengadilan internasional telah dijalankan dan menghukum para penjahatnya.
Serbia di Bosnia dan Kroasia: anatar 1992-1995 pembersihan etnis kroasia dan Bosnia oleh Kroasia dan membunuh sekitar 700.000 warga Bosnia dan Kroasia. Para penjahat perangnya sampai sekarang masih menjalani proses persidangan di DenHaag, Belanda.
• Pemerintah Rwanda terhadap etniks Hutu : Selama tiga bulan di tahu 1994 antara 500 samapai 1 juta orang etnis Hutu dan Tutsi telah dibunuh ioleh pemerintah Rwanda. PBB menggelar pengadilan kejahatan perang di Arusha Tanzania dan hanya menyeret 29 penjahat perangnya.
• Indonesia dengan Malaysia terhadap kasus Pulau sipadan dan Ligitan, dan Mahkamah internasional memenangkan pihak Malaysia pada ahun 2003. Malaysia adalah pemilik ke dua pulau tersebut. Indonesia menghormatikeputusan tersebut.
• Kasus Timor TImur diselesaikan secara Intrnasional dengan referendum. Dan sejak tahun 1999 Timor-Timur berdiri sebagai sebuah Negara bernama Republik Timor Lorosae /Timor Leste.