SISTEM HUKUM
INTERNASIONAL
A. Makna Hukum
Internasional
Menurut Mochtar Kusumaatmaja, Hukum Internasional adalah keseluruhan
kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas
Negara, antara Negara dengan Negara, dan Negara dengan subyek hukum
internasional bukan Negara, atau antar subyek hukum internasional bukan Negara
satu sama lain. Hukum Internasional
digolongkan menjadi hukum Internasional Publik dengan hukum perdata
internasional. Hukum Internasional Publik atau hukum antar negara, adalah asas
dan kaidah hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang bersifat pidana, sedangkan hukum perdata
internasional atau hukum antar bangsa, yang mengatur masalah perdata lintas
Negara (perkawinan antar warga Negara suatu Negara dengan warga Negara lain). Wiryono Prodjodikoro,
Hukum Internasional adalah hukum yang mengatur perhubungan hukum antara
berbagai bangsa di berbagai Negara.
J.G.Starke menyatakan,
Hukum Internasional adalah sekumpulan hukum (body of low) yang sebagian besar
terdiri dari asas-asas dan arena itu biasanya ditaati dalam hubungan antar
Negara.
B. Asas – asas hukum
Internasional
Menurut Resolusi majelis Umum PBB No. 2625 tahun 1970, ada tujuh
asas, yaitu :
1. Setiap Negara tidak melakukan ancaman agresi terhadap
keutuhan wilayah dan kemerdekaan Negara lain. Dalam asas ini ditekankan
bahwa setiap Negara tidak memberikan ancaman dengan kekuatan militer dan tidak
melakukan sesuatu yang bertentangan dengan piagam PBB.
2. setiap Negara harus menyelesaikan masalah internasional dengan
cara damai, Dalam asas ini setiap Negara harus mencari solusi damai,
menghendalikan diri dari tindakan yang dapat membahayakan perdamaian
internasional.
3. Tidak melakukan intervensi terhadap urusan dalam negeri Negara lain,
Dalam asas ini menekankan setip Negara memiliki hak untuk memilih sendiri
keputusan politiknya, ekonomi, social dan system budaya tanpa intervensi pihak
lain.
4. Negara wajib menjalin kerjasama dengan Negara lain
berdasar pada piagam PBB, kerjasama itu dimaksudkan untuk menciptakan
perdamaian dan keamanan internasional di bidang Hak asasi manusia,
politik, ekonomi, social budaya, tekhnik, perdagangan.
5. Asas
persaman
hak dan penentuan nasib sendiri, kemerdekaan dan perwujudan kedaulatan suatu
Negara ditentukan oleh rakyat.
6. Asas persamaan kedaulatan dari Negara,
Setiap Negara memiliki persamaan kedaulatan secara umum sebagai berikut :
a. Memilki persamaan
Yudisial (perlakuan Hukum).
b. Memiliki hak penuh
terhadap kedaulatan
c. Setiap Negara
menghormati kepribadian Negara lain.
d. Teritorial dan
kemerdekaan politik suatu Negara adalah tidak dapat diganggu gugat.
e. Setiap Negara bebas
untuk membangun system politik, sosial, ekonomi dan sejarah bangsanya.
f. Setiap Negara wajib
untuk hidup damai dengan Negara lain.
7. Setiap Negara harus dapat dipercaya dalam memenuhi
kewajibannya, pemenuhan kewajiban itu harus sesuai dengan ketentuan hukum
internasional.
B. Subyek Hukum
Internasional
Adalah pihak-pihak yang membawa hak dan kewajiban hukum dalam
pergaulan internasional. Menurut Starke, subyek internasional
termasuk Negara, tahta suci, Palang merah Internasional, Organisasi
internasional, Orang perseorangan (individu), Pemberontak dan pihak-pihak yang
bersengketa.
• Negara, negara sudah diakui sebagi subyek hukum internasional
sejak adanya hukum international, bahkan hukum international itu disebut
sebagai hukum antarnegara.
• Tahta
Suci (Vatikan) Roma Italia, Paus bukan saja kepala gereja tetapi
memiliki kekuasaan duniawi, Tahta Suci menjadi subyek hukum Internasional dalam
arti penuh karena itu satusnya setara dengan Negara dan memiliki perwakilan
diplomatik diberbagai Negara termasuk di Indonesia.
• Palang Merah Internasional, berkedudukan di jenewa dan menjadi subyek hukum internasional dalam arti terbatas,
karena misi kemanusiaan yang diembannya.
• Organisasi Internasional PBB, ILO memiliki hak dan kewajiban
yang ditetapkan dalam konvensi-konvensi internasional, sehingga menjadi subyek
hukum internasional.
• Orang persorangan (Individu), dapat menjadi subyek
internasional dalam arti terbatas, sebab telah diatur dalam perdamaian Persailes 1919 yang memungkinkan orang perseorangan dapat mengajukan perkara
ke hadapat Mahkamah Arbitrase Internasional. Pemberontak dan pihak yang
bersengketa, dalam keadaan tertentu pemberontak dapat memperoleh kedudukan dan
hak sebagai pihak yang bersengketa dan mendapat pengakuan sedbagai gerakan
pembebasan dalam memuntut hak kemerdekaannya. Contoh PLO (Palestine Liberalism
Organization) atau Gerakan Pembebasan Palestina.
C. Sumber-Sumber
Internasional
Adalah sumber-sumber yang digunakan oleh Mahkamah Internasional dalam memutuskan masalah-masalah
hubungan internasional. Sumber hukum internasional dibedakan menjadi sumber
hukumdalam arti materil dan formal. Dalam arti materil, adalah sumber hukum
internasional yang membahas dasar berlakunya hukum suatu Negara.
Sedangkan sumber hukum formal, adalah sumber dari mana untuk mendapatkan atau
menemukan ketentuan-ketentuan hukum internasional.
Menurut Brierly, sumber
hukum internasional dalam arti formal merupakan sumber yang paling utama dan
memiliki otoritas tertinggi dan otentik yang dipakai Mahkamah internasional
dalam memutuskan suatu sengketa internasional.
Sumber hukum internasional formal terdapat dalam pasal 38 Piagam Mahkamah Internasional Permanen
1920, sebagai berikut :
1. Perjanjian Internasional (traktat), adalah perjanjian yang
diadakan antar anggota masyarakat bangsa-bangsa dan mengakibatkan hukum baru.
2. Kebiasaan Internasional yang diterima sebagai hukum, jadi tidak
semua kebiasaan internasional menjadi sumber hukum. Syaratnya adalah kebiasann
itu harus bersifat umum dan diterima sebagi hukum.
3. Asas-asas hukum umum yang diakui oleh bangsa beradab, adalah
asas hukum yang mendasari system hukum modern. Sistem hukum modern, adalah system hukum positif
yang didasarkan pada lembagaa hukum barat yang berdasarkan sebagaian besar pada
asas hukum Romawi.
4. Keputusan-keputusan hakim dan ajaran para ahli hukum Internasional,adalah sumber hukum tambahan (subsider),
artinya dapat dipakai untuk membuktikan adanya kaidah hukum internasional
mengenai suatu persoalan yang didasarkan pada sumber hukum primer atau utama
yaitu Perjanjian internasional, kebiasaan internasional, dan asas hukum umum.
Yang disebut dengan keputusan hakim, adalah keputusan pengadilan
dalam arti luas yang meliputi segala macam peradilan internasional dan
nasional, termasuk mahkamah arbitrase. Ajaran para ahli hukum internasional itu
tidak bersifat mengikat, artinya tidak dapat menimbulkan suatu kaidah hukum.
D. Lembaga Peradilan
Internasional
1. Mahkamah Internasional :
Mahkamah internasional adalah lembaga kehakiman PBB berkedudukan
di Den Haag, Belanda. Didirikan pada
tahun 1945 berdasarkan piagam PBB, berfungsi sejak tahun 1946 sebagai pengganti dari Mahkamah
Internasional Permanen. Mahkamah Internasional terdiri dari 15 hakim, dua merangkap ketua dan wakil ketua, masa jabatan 9
tahun. Anggotanya direkrut dari warga Negara anggota yang dinilai cakap di
bidang hukum internasional. Lima berasal dari Negara anggota tetap Dewan
Keamanan PBB seperti Cina, Rusia, Amerika serikat, Inggris dan Prancis.
Fungsi Mahkamah Internasional:
Adalah menyelesaikan
kasus-kasus persengketaan internasional yang subyeknya adalah Negara. Ada 3
kategori Negara, yaitu :
• Negara anggota PBB, otomatis dapat mengajukan
kasusnya ke Mahkamah Internasional.
• Negara bukan anggota PBB yang
menjadi wilayah kerja Mahkamah intyernasional. Dan yang bukan wilayah kerja Mahkamah Internasional
boleh mengajukan kasusnya ke Mahkamah internasional dengan syarat yang
ditentukan dewan keamanan PBB.
• Negara bukan wilayah kerja
(statute) Mahkamah internasional, harus membuat deklarasi untuk tunduk pada ketentuan Mahjkamah
internasional dan Piagam PBB.
Yuridikasi Mahkamah Internasional :
Adalah kewenangan yang
dimilki oleh Mahkamah Internasional yang bersumber pada hukum internasional
untuk menentukan dan menegakkan sebuah aturan hukum. Kewenangan atau
Yuridiksi ini meliputi:
• Memutuskan perkara-perkara pertikaian (Contentious Case).
• Memberikan opini-opini yang bersifat nasehat (Advisory Opinion).
Yuridikasi menjadi dasar Mahkamah internasional dalam
menyelesaikan sengketa Internasional. Beberapa kemungkinan Cara penerimaan Yuridikasi sbb :
•
Perjanjian khusus, dalam hal ini para pihak yang bersengketa perjanjian
khusus yang berisi subyek sengketa dan pihak yang bersengketa. Contoh kasus
Indonesia degan Malaysia mengenai Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan.
• Penundukan diri dalam perjanjian internasional, Para pihak yang
sengketa menundukkan diri pada perjanjian internasional diantara mereka, bila
terjadi sengketa diantara para peserta perjanjian.
• Pernyataan penundukan diri Negara peserta statute Mahkamah
internasional, mereka tunduk pada Mahkamah internasional, tanpa perlu
membuat perjanjiankhusus.
• Keputusan
Mahkamah internasional Mengenai yuridikasinya, bila terjadi sengketa
mengenai yuridikasi Mahkamah Internasional maka sengketa tersebut diselesaikan
dengan keputusan Mahkamah Internasional sendiri.
• Penafsiran Putusan, dilakukan jika dimainta oleh salah satu
atau pihak yang bersengketa. Penapsiran dilakukan dalambentuk perjanjian pihak
bersengketa.
• Perbaikan
putusan, adanya permintaan dari pihak yang bersengketa karena adanya
fakta baru (novum) yang belum duiketahui oleh Mahkamah Internasional.
2. Mahkamah Pidana Internasional :
Bertujuan untuk mewujudkan
supremasi hukum internasional dan memastikan pelaku kejahatan internasional.
Terdiri dari 18 hakim dengan masa jabatan 9 tahun dan ahli dibidang hukum pidana
internasional. Yuridiksi atau kewenangan yang dimiliki oleh Mahkamah Pidana
Internasional adalah memutus perkara
terhadap pelaku kejahatan berat oleh warga Negara dari Negara yang telah
meratifikasi Statuta Mahkamah.
3. Panel Khusus dan Spesial Pidana internasional :
Adalah lembaga peradilan
internasional yang berwenang mengadili para tersangka kejahatan berat
internasional yang bersifat tidak permanen atau sementara (ad hoc) dalam arti setelah selesai mengadili maka peradilan ini dibubarkan.
Yuridiksi atau kewenangan darai Panel khusus dan special pidana internasional
ini, adalah menyangkut tindak
kejahatan perang dan genosida (pembersihan etnis) tanpa melihat apakah Negara
dari si pelaku itu telah meratifikasi atau belum terhadap statute panel khusus
dan special pidana internasional ini. Contoh Special Court for East Timor dan Indonesia membentuk
Peradilan HAM dengan UU No. 26 tahun 2000.
D. Sebab-sebab
terjadinya Sengketa Internasional
Sengketa internasional (International despute), adalah perselisihan yang terjadi antara Negara
dengan Negara, Negara dengan individu-individu, atau Negara dengan lembaga
internasional yang menjadi subyek hukum internasional.
Sebab-sebab sengketa
internasional :
1. Salah satu pihak
tidak memenuhi kewajibannya dalam perjanjian internasional.
2. Perbedaan
penafsiran mengenai isi perjanjian internasional
3. Perebutan
sumber-sumber ekonomi
4. Perebutan pengaruh
ekonomi, politik, atau keamanan regional dan internasional.
5. Adanya intervensi
terhadap kedayulatan Negara lain.
6. Penghinaan terhadap
harga diri bangsa.
E. Cara penyelesaian
Sengketa internasional
Ada dua cara penyelesaian segketa internasional, yaitu secara
damai dan paksa, kekerasan atau perang.
• Penyelesaian secara
damai, meliputi :
Arbitrase, yaitu penyelesaian sengketa internasional dengan cara menyerahkannya
kepada orang tertentu atau Arbitrator, yang dipilih secara bebas oleh mereka
yang bersengketa, namun keputusannya harus sesuai dengan kepatutan dan keadilan
( ex aequo et bono).
Prosedur
penyelesaiannya, adalah :
1. Masing-masing Negara yang bersengketa menunjuk dua
arbitrator, satu boleh berasal dari warga negaranya sendiri.
2. Para arbitrator tersebut memilih seorang wasit sebagai ketua
dari pengadilan
Arbitrase tersebut.
3. Putusan melalui suara terbanyak.
Penyelesaian Yudisial, adalah penyelesaian sengketa internasional melalui suatu pengadilan
internasional dengan memberlakukan kaidah-kaidah hukum. Negosiasi, tidak seformal
arbitrase dan Yudisial. Terlebih dahulu
dilakukan konsultasi dan komunikasi agar negosiasi dapat berjalan semestinya. Jasa-jasa
baik atau mediasi, yaitu cara penyelesaian sengketa internasional dimana Negara
mediator bersahabat dengan para pihak yang bersengketa, dan membantu
penyelesaian sengketanya secara damai. Contoh Dewan Keamanan PBB dalam penyelesaian konflik Indonesia-
Belanda tahun 1947. Dalam penyelesain dengan Jasa baik, pihak ketiga menawarkan
penyelesaian. Tapi dalam Penyelesaian secara Mediasi, pihak mediator berperan
lebih aktif dan mengarahkan pihak yang bersengketa agar penyelesaian dapat
tercapai.
Konsiliasi, dalam arti luas
adalah penyelesaian sengketa
dengan bantuan Negara-negara lain atau badan-badan penyelidik dan komite-komite
penasehat yang tidak berpihak. Konsiliasi dalam arti sempit, adalah suatu penyelesaian sengketa internasional
melalui komisi atau komite dengan membuat laporan atau usul penyelesaian kepada
pihak sengketa dan tidak mengikat. Penyelidikan, adalah biasanya dipakai dalam perselisihan batas
wilayah suatu Negara dengan menggunakan fakta-fakta untuk memperlancar
perundingan. Penyelesaian PBB, Dididrikan pada tanggal 24 Oktober 1945 sebagai
pengganti dari LBB (liga Bangsa-Bangsa), tujuan PBB adalah menyelesaikan
sengketa internasional secara damai dan menghindari ancaman perang.
• Penyelesaian secara
paksa, kekerasan atau perang : Perang dan tindakan bersenjata non perang, bertujuan untuk menaklukkan Negara lawan dan
membebankan syarat penyelesaian kepada Negara lawan.
Retorsi, adalah pembalasan dendam oleh suatu Negara terhadap tindakan – tindakan
tidak pantas yang dilakukan Negara lain. Contoh menurunkan status hubungan diplomatik, atau penarikan
diri dari kesepakatan-kesepakatan fiskal dan bea masuk. Tindakan-tindakan
pembalasan, adalah cara penyelesaian sengketa internasional yang digunakan
suatu Negara untuk mengupayakan memperoleh ganti rugi dari Negara lain.
. Adanya pemaksaan
terhadap suatu Negara
Blokade secara damai. Adalah tindakan yang
dilakukan pada waktu damai, tapi merupakan suartu pembalasan. Misalnya permintaan
ganti rugi atas pelabuhan yang diblokade oleh Negara lain.
Intervensi (campur tangan), adalah campur tangan
terhadap kemerdekaan politik tertentu secara sah dan tidak melanggar hukum
internasional.
Contohnya :
1. Intervensi kolektif sesuai dengan piagam PBB.
2. Intervesi untuk melindungi hak-hak dan kepentingan warga
negaranya.
3. Pertahanan diri.
4. Negara yang menjadi obyek intervensi dipersalahkan melakukan
pelanggaran berat terhadap hukum internasional.
F. Penyelesaian
melalui Mahkamah internasional
Ada dua mekanisme penyelesaian sengketa internasional melalui
Mahkamah Internasional, yaitu mekanisme normal dan khusus.
• Mekanisme Normal :
1. Penyerahan perjanjian khusus yng berisi tdentitas para pihak
dan pokok persoalan sengketa.
2. Pembelaan tertulis, berisi fakta, hukum yang relevan, tambahan fakta baru,
penilakan atas fakta yang disebutkan dan berisi dokumen pendukung.
3. Presentasi pembelaan bersifat terbuka dan umum atautertutup
tergantung pihak sengketa.
4. Keputusan bersifat menyetujui dan penolakan.
Kasus internasional
dianggap selesai apabila :
a. Para pihak mencapai
kesepakatan.
b. Para pihak menarik
diri dari prose persidangan Mahkamah internasional.
c. Mahkamah
internasional telah memutus kasus tersebut berdasarkan pertimbangan dan telah
dilakukan ssuai proses hukum internasional yang berlaku.
• Mekanisme Khusus
1. Keberatan awal karena ada keberatan dari pihak sengketa Karena Mahkamah Internasional
dianggap tidak memiliki yusidiksi atau kewenangan atas kasus tersebut.
2. Ketidak hadiran salah
satu pihak yang bersengketa, biasanya dilakukan oleh Negara tergugat atau respondent karena
menolak yuridiksi Mahkamah Internasional.
3. Keputusan sela, untuk memberikan perlindungan terhadap subyek persidangan,
supaya pihak sengketa tidak melakukan hal-hal yang mengancam efektivitas
persidangan Mahkamah Internasional.
4. Beracara bersama, beberapa pihak disatukan untuk mengadakan sidang bersama karena
materi sama terhadap lawan yang sama.
5. Intervensi, Mahkamah Internasional memberikan hak kepada negara lain yang
tidak terlibat dalam sengketa untuk melakukan intervensi atas sengketa yang sedang
disidangkan bahwa dengan keputusan Mahkamah Internasional ada kemungkinan negara
tersebut dirugikan.
G. Contoh
Keputusan/kasus Mahkamah Internasioanal
• Amerika serikat di
Filipina
: tahun 1906 tentara AS melakukan pembunuhan warga Filipina, membunuh dan
membakar 600 rakyat desa itu. Para pelakunya telah di sidang di pengadilan
militer namun banyak yang dibebaskan.
• Amerika serikat di
Cina : pada tahun 1968
terjadi pristiwa My lai Massacre. Kompi Amerika menyapu warga desa dengan
senjata otomatis dan menewaskan 500 orang. Para pelakunya telah disidang dan
dihukum.
• Amerika serikat di
Jepang
: pada tahun 1945 lebih dari 40.000 rakyat Jepang meninggal akibat Bom Atom.
• Pembersihan etnis
yahudi oleh Nazi Di jerman atas pimpinan Adolf
Hitler, Mahkamah Internasional telah mengadili dan menhukum pelaku.
• Jepang banyak
membunuh rakyat Indonesia dengan Kerja paksa dan 10.000 rakyat
Indonesia hilang. Pengadilan internasional telah dijalankan dan menghukum para
penjahatnya.
• Serbia di Bosnia dan Kroasia: anatar 1992-1995 pembersihan etnis kroasia
dan Bosnia oleh Kroasia dan membunuh sekitar 700.000 warga Bosnia dan Kroasia.
Para penjahat perangnya sampai sekarang masih menjalani proses persidangan di
DenHaag, Belanda.
• Pemerintah Rwanda terhadap etniks Hutu : Selama tiga bulan di
tahu 1994 antara 500 samapai 1 juta orang etnis Hutu dan Tutsi telah dibunuh
ioleh pemerintah Rwanda. PBB menggelar pengadilan kejahatan perang di Arusha
Tanzania dan hanya menyeret 29 penjahat perangnya.
• Indonesia dengan Malaysia terhadap kasus Pulau sipadan dan
Ligitan, dan Mahkamah internasional memenangkan pihak Malaysia pada ahun 2003.
Malaysia adalah pemilik ke dua pulau tersebut. Indonesia menghormatikeputusan
tersebut.
• Kasus Timor TImur diselesaikan secara Intrnasional dengan referendum. Dan
sejak tahun 1999 Timor-Timur berdiri sebagai sebuah Negara bernama Republik
Timor Lorosae /Timor Leste.