Senin, 21 Juli 2014

PKn : Sistem Hukum Internasional


SISTEM HUKUM INTERNASIONAL

A. Makna Hukum Internasional
Menurut Mochtar Kusumaatmaja, Hukum Internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas Negara, antara Negara dengan Negara, dan Negara dengan subyek hukum internasional bukan Negara, atau antar subyek hukum internasional bukan Negara satu sama lain. Hukum Internasional digolongkan menjadi hukum Internasional Publik dengan hukum perdata internasional. Hukum Internasional Publik atau hukum antar negara, adalah asas dan kaidah hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang bersifat pidana, sedangkan hukum perdata internasional atau hukum antar bangsa, yang mengatur masalah perdata lintas Negara (perkawinan antar warga Negara suatu Negara dengan warga Negara lain). Wiryono Prodjodikoro, Hukum Internasional adalah hukum yang mengatur perhubungan hukum antara berbagai bangsa di berbagai Negara.
J.G.Starke menyatakan, Hukum Internasional adalah sekumpulan hukum (body of low) yang sebagian besar terdiri dari asas-asas dan arena itu biasanya ditaati dalam hubungan antar Negara.

B. Asas – asas hukum Internasional
Menurut Resolusi majelis Umum PBB No. 2625 tahun 1970, ada tujuh asas, yaitu :
1. Setiap Negara tidak melakukan ancaman agresi terhadap keutuhan wilayah dan kemerdekaan Negara lain. Dalam asas ini ditekankan bahwa setiap Negara tidak memberikan ancaman dengan kekuatan militer dan tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan piagam PBB.
2. setiap Negara harus menyelesaikan masalah internasional dengan cara damai, Dalam asas ini setiap Negara harus mencari solusi damai, menghendalikan diri dari tindakan yang dapat membahayakan perdamaian internasional.
3. Tidak melakukan intervensi terhadap urusan dalam negeri Negara lain, Dalam asas ini menekankan setip Negara memiliki hak untuk memilih sendiri keputusan politiknya, ekonomi, social dan system budaya tanpa intervensi pihak lain.
4. Negara wajib menjalin kerjasama dengan Negara lain berdasar pada piagam PBB, kerjasama itu dimaksudkan untuk menciptakan perdamaian dan keamanan internasional di bidang Hak asasi manusia, politik, ekonomi, social budaya, tekhnik, perdagangan.
5. Asas persaman hak dan penentuan nasib sendiri, kemerdekaan dan perwujudan kedaulatan suatu Negara ditentukan oleh rakyat.
6. Asas persamaan kedaulatan dari Negara, Setiap Negara memiliki persamaan kedaulatan secara umum sebagai berikut :
a. Memilki persamaan Yudisial (perlakuan Hukum).
b. Memiliki hak penuh terhadap kedaulatan
c. Setiap Negara menghormati kepribadian Negara lain.
d. Teritorial dan kemerdekaan politik suatu Negara adalah tidak dapat diganggu gugat.
e. Setiap Negara bebas untuk membangun system politik, sosial, ekonomi dan sejarah bangsanya.
f. Setiap Negara wajib untuk hidup damai dengan Negara lain.
7. Setiap Negara harus dapat dipercaya dalam memenuhi kewajibannya, pemenuhan kewajiban itu harus sesuai dengan ketentuan hukum internasional.

B. Subyek Hukum Internasional
Adalah pihak-pihak yang membawa hak dan kewajiban hukum dalam pergaulan internasional. Menurut Starke, subyek internasional termasuk Negara, tahta suci, Palang merah Internasional, Organisasi internasional, Orang perseorangan (individu), Pemberontak dan pihak-pihak yang bersengketa.
Negara, negara sudah diakui sebagi subyek hukum internasional sejak adanya hukum international, bahkan hukum international itu disebut sebagai hukum antarnegara.
Tahta Suci (Vatikan) Roma Italia, Paus bukan saja kepala gereja tetapi memiliki kekuasaan duniawi, Tahta Suci menjadi subyek hukum Internasional dalam arti penuh karena itu satusnya setara dengan Negara dan memiliki perwakilan diplomatik diberbagai Negara termasuk di Indonesia.
Palang Merah Internasional, berkedudukan di jenewa dan menjadi subyek hukum internasional dalam arti terbatas, karena misi kemanusiaan yang diembannya.
Organisasi Internasional PBB, ILO memiliki hak dan kewajiban yang ditetapkan dalam konvensi-konvensi internasional, sehingga menjadi subyek hukum internasional.
Orang persorangan (Individu), dapat menjadi subyek internasional dalam arti terbatas, sebab telah diatur dalam perdamaian Persailes 1919 yang memungkinkan orang perseorangan dapat mengajukan perkara ke hadapat Mahkamah Arbitrase Internasional. Pemberontak dan pihak yang bersengketa, dalam keadaan tertentu pemberontak dapat memperoleh kedudukan dan hak sebagai pihak yang bersengketa dan mendapat pengakuan sedbagai gerakan pembebasan dalam memuntut hak kemerdekaannya. Contoh PLO (Palestine Liberalism Organization) atau Gerakan Pembebasan Palestina.

C. Sumber-Sumber Internasional
Adalah sumber-sumber yang digunakan oleh Mahkamah Internasional dalam memutuskan masalah-masalah hubungan internasional. Sumber hukum internasional dibedakan menjadi sumber hukumdalam arti materil dan formal. Dalam arti materil, adalah sumber hukum internasional yang membahas dasar berlakunya hukum suatu Negara. Sedangkan sumber hukum formal, adalah sumber dari mana untuk mendapatkan atau menemukan ketentuan-ketentuan hukum internasional.
Menurut Brierly, sumber hukum internasional dalam arti formal merupakan sumber yang paling utama dan memiliki otoritas tertinggi dan otentik yang dipakai Mahkamah internasional dalam memutuskan suatu sengketa internasional.
Sumber hukum internasional formal terdapat dalam pasal 38 Piagam Mahkamah Internasional Permanen 1920, sebagai berikut :
1. Perjanjian Internasional (traktat), adalah perjanjian yang diadakan antar anggota masyarakat bangsa-bangsa dan mengakibatkan hukum baru.
2. Kebiasaan Internasional yang diterima sebagai hukum, jadi tidak semua kebiasaan internasional menjadi sumber hukum. Syaratnya adalah kebiasann itu harus bersifat umum dan diterima sebagi hukum.
3. Asas-asas hukum umum yang diakui oleh bangsa beradab, adalah asas hukum yang mendasari system hukum modern. Sistem hukum modern, adalah system hukum positif yang didasarkan pada lembagaa hukum barat yang berdasarkan sebagaian besar pada asas hukum Romawi.
4. Keputusan-keputusan hakim dan ajaran para ahli hukum Internasional,adalah sumber hukum tambahan (subsider), artinya dapat dipakai untuk membuktikan adanya kaidah hukum internasional mengenai suatu persoalan yang didasarkan pada sumber hukum primer atau utama yaitu Perjanjian internasional, kebiasaan internasional, dan asas hukum umum.
Yang disebut dengan keputusan hakim, adalah keputusan pengadilan dalam arti luas yang meliputi segala macam peradilan internasional dan nasional, termasuk mahkamah arbitrase. Ajaran para ahli hukum internasional itu tidak bersifat mengikat, artinya tidak dapat menimbulkan suatu kaidah hukum.

D. Lembaga Peradilan Internasional
1. Mahkamah Internasional :
Mahkamah internasional adalah lembaga kehakiman PBB berkedudukan di Den Haag, Belanda. Didirikan pada tahun 1945 berdasarkan piagam PBB, berfungsi sejak tahun 1946 sebagai pengganti dari Mahkamah Internasional Permanen. Mahkamah Internasional terdiri dari 15 hakim, dua merangkap ketua dan wakil ketua, masa jabatan 9 tahun. Anggotanya direkrut dari warga Negara anggota yang dinilai cakap di bidang hukum internasional. Lima berasal dari Negara anggota tetap Dewan Keamanan PBB seperti Cina, Rusia, Amerika serikat, Inggris dan Prancis.
Fungsi Mahkamah Internasional:
Adalah menyelesaikan kasus-kasus persengketaan internasional yang subyeknya adalah Negara. Ada 3 kategori Negara, yaitu :
Negara anggota PBB, otomatis dapat mengajukan kasusnya ke Mahkamah Internasional.
Negara bukan anggota PBB yang menjadi wilayah kerja Mahkamah intyernasional. Dan yang bukan wilayah kerja Mahkamah Internasional boleh mengajukan kasusnya ke Mahkamah internasional dengan syarat yang ditentukan dewan keamanan PBB.
Negara bukan wilayah kerja (statute) Mahkamah internasional, harus membuat deklarasi untuk tunduk pada ketentuan Mahjkamah internasional dan Piagam PBB.
Yuridikasi Mahkamah Internasional :
Adalah kewenangan yang dimilki oleh Mahkamah Internasional yang bersumber pada hukum internasional untuk menentukan dan menegakkan sebuah aturan hukum. Kewenangan atau Yuridiksi ini meliputi:
Memutuskan perkara-perkara pertikaian (Contentious Case).
Memberikan opini-opini yang bersifat nasehat (Advisory Opinion).
Yuridikasi menjadi dasar Mahkamah internasional dalam menyelesaikan sengketa Internasional. Beberapa kemungkinan Cara penerimaan Yuridikasi sbb :
• Perjanjian khusus, dalam hal ini para pihak yang bersengketa perjanjian khusus yang berisi subyek sengketa dan pihak yang bersengketa. Contoh kasus Indonesia degan Malaysia mengenai Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan.
Penundukan diri dalam perjanjian internasional, Para pihak yang sengketa menundukkan diri pada perjanjian internasional diantara mereka, bila terjadi sengketa diantara para peserta perjanjian.
Pernyataan penundukan diri Negara peserta statute Mahkamah internasional, mereka tunduk pada Mahkamah internasional, tanpa perlu membuat perjanjiankhusus.
Keputusan Mahkamah internasional Mengenai yuridikasinya, bila terjadi sengketa mengenai yuridikasi Mahkamah Internasional maka sengketa tersebut diselesaikan dengan keputusan Mahkamah Internasional sendiri.
Penafsiran Putusan, dilakukan jika dimainta oleh salah satu atau pihak yang bersengketa. Penapsiran dilakukan dalambentuk perjanjian pihak bersengketa.
Perbaikan putusan, adanya permintaan dari pihak yang bersengketa karena adanya fakta baru (novum) yang belum duiketahui oleh Mahkamah Internasional.

2. Mahkamah Pidana Internasional :
Bertujuan untuk mewujudkan supremasi hukum internasional dan memastikan pelaku kejahatan internasional. Terdiri dari 18 hakim dengan masa jabatan 9 tahun dan ahli dibidang hukum pidana internasional. Yuridiksi atau kewenangan yang dimiliki oleh Mahkamah Pidana Internasional adalah memutus perkara terhadap pelaku kejahatan berat oleh warga Negara dari Negara yang telah meratifikasi Statuta Mahkamah.

3. Panel Khusus dan Spesial Pidana internasional :
Adalah lembaga peradilan internasional yang berwenang mengadili para tersangka kejahatan berat internasional yang bersifat tidak permanen atau sementara (ad hoc) dalam arti setelah selesai mengadili maka peradilan ini dibubarkan. Yuridiksi atau kewenangan darai Panel khusus dan special pidana internasional ini, adalah menyangkut tindak kejahatan perang dan genosida (pembersihan etnis) tanpa melihat apakah Negara dari si pelaku itu telah meratifikasi atau belum terhadap statute panel khusus dan special pidana internasional ini. Contoh Special Court for East Timor dan Indonesia membentuk Peradilan HAM dengan UU No. 26 tahun 2000.

D. Sebab-sebab terjadinya Sengketa Internasional
Sengketa internasional (International despute), adalah perselisihan yang terjadi antara Negara dengan Negara, Negara dengan individu-individu, atau Negara dengan lembaga internasional yang menjadi subyek hukum internasional.

Sebab-sebab sengketa internasional :
1. Salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya dalam perjanjian internasional.
2. Perbedaan penafsiran mengenai isi perjanjian internasional
3. Perebutan sumber-sumber ekonomi
4. Perebutan pengaruh ekonomi, politik, atau keamanan regional dan internasional.
5. Adanya intervensi terhadap kedayulatan Negara lain.
6. Penghinaan terhadap harga diri bangsa.

E. Cara penyelesaian Sengketa internasional
Ada dua cara penyelesaian segketa internasional, yaitu secara damai dan paksa, kekerasan atau perang.
• Penyelesaian secara damai, meliputi :
Arbitrase, yaitu penyelesaian sengketa internasional dengan cara menyerahkannya kepada orang tertentu atau Arbitrator, yang dipilih secara bebas oleh mereka yang bersengketa, namun keputusannya harus sesuai dengan kepatutan dan keadilan ( ex aequo et bono).
Prosedur penyelesaiannya, adalah :
1. Masing-masing Negara yang bersengketa menunjuk dua arbitrator, satu boleh berasal dari warga negaranya sendiri.
2. Para arbitrator tersebut memilih seorang wasit sebagai ketua dari pengadilan
Arbitrase tersebut.
3. Putusan melalui suara terbanyak.

Penyelesaian Yudisial, adalah penyelesaian sengketa internasional melalui suatu pengadilan internasional dengan memberlakukan kaidah-kaidah hukum. Negosiasi, tidak seformal arbitrase dan Yudisial. Terlebih dahulu dilakukan konsultasi dan komunikasi agar negosiasi dapat berjalan semestinya. Jasa-jasa baik atau mediasi, yaitu cara penyelesaian sengketa internasional dimana Negara mediator bersahabat dengan para pihak yang bersengketa, dan membantu penyelesaian sengketanya secara damai. Contoh Dewan Keamanan PBB dalam penyelesaian konflik Indonesia- Belanda tahun 1947. Dalam penyelesain dengan Jasa baik, pihak ketiga menawarkan penyelesaian. Tapi dalam Penyelesaian secara Mediasi, pihak mediator berperan lebih aktif dan mengarahkan pihak yang bersengketa agar penyelesaian dapat tercapai.

Konsiliasi, dalam arti luas adalah penyelesaian sengketa dengan bantuan Negara-negara lain atau badan-badan penyelidik dan komite-komite penasehat yang tidak berpihak. Konsiliasi dalam arti sempit, adalah suatu penyelesaian sengketa internasional melalui komisi atau komite dengan membuat laporan atau usul penyelesaian kepada pihak sengketa dan tidak mengikat. Penyelidikan, adalah biasanya dipakai dalam perselisihan batas wilayah suatu Negara dengan menggunakan fakta-fakta untuk memperlancar perundingan. Penyelesaian PBB, Dididrikan pada tanggal 24 Oktober 1945 sebagai pengganti dari LBB (liga Bangsa-Bangsa), tujuan PBB adalah menyelesaikan sengketa internasional secara damai dan menghindari ancaman perang.

• Penyelesaian secara paksa, kekerasan atau perang : Perang dan tindakan bersenjata non perang, bertujuan untuk menaklukkan Negara lawan dan membebankan syarat penyelesaian kepada Negara lawan.

Retorsi, adalah pembalasan dendam oleh suatu Negara terhadap tindakan – tindakan tidak pantas yang dilakukan Negara lain. Contoh menurunkan status hubungan diplomatik, atau penarikan diri dari kesepakatan-kesepakatan fiskal dan bea masuk. Tindakan-tindakan pembalasan, adalah cara penyelesaian sengketa internasional yang digunakan suatu Negara untuk mengupayakan memperoleh ganti rugi dari Negara lain.

. Adanya pemaksaan terhadap suatu Negara
Blokade secara damai. Adalah tindakan yang dilakukan pada waktu damai, tapi merupakan suartu pembalasan. Misalnya permintaan ganti rugi atas pelabuhan yang diblokade oleh Negara lain.
Intervensi (campur tangan), adalah campur tangan terhadap kemerdekaan politik tertentu secara sah dan tidak melanggar hukum internasional.
Contohnya :
1. Intervensi kolektif sesuai dengan piagam PBB.
2. Intervesi untuk melindungi hak-hak dan kepentingan warga negaranya.
3. Pertahanan diri.
4. Negara yang menjadi obyek intervensi dipersalahkan melakukan pelanggaran berat terhadap hukum internasional.

F. Penyelesaian melalui Mahkamah internasional
Ada dua mekanisme penyelesaian sengketa internasional melalui Mahkamah Internasional, yaitu mekanisme normal dan khusus.

• Mekanisme Normal :
1. Penyerahan perjanjian khusus yng berisi tdentitas para pihak dan pokok persoalan sengketa.
2. Pembelaan tertulis, berisi fakta, hukum yang relevan, tambahan fakta baru, penilakan atas fakta yang disebutkan dan berisi dokumen pendukung.
3. Presentasi pembelaan bersifat terbuka dan umum atautertutup tergantung pihak sengketa.
4. Keputusan bersifat menyetujui dan penolakan.

Kasus internasional dianggap selesai apabila :
a. Para pihak mencapai kesepakatan.
b. Para pihak menarik diri dari prose persidangan Mahkamah internasional.
c. Mahkamah internasional telah memutus kasus tersebut berdasarkan pertimbangan dan telah dilakukan ssuai proses hukum internasional yang berlaku.

• Mekanisme Khusus
1. Keberatan awal karena ada keberatan dari pihak sengketa Karena Mahkamah Internasional dianggap tidak memiliki yusidiksi atau kewenangan atas kasus tersebut.
2. Ketidak hadiran salah satu pihak yang bersengketa, biasanya dilakukan oleh Negara tergugat atau respondent karena menolak yuridiksi Mahkamah Internasional.
3. Keputusan sela, untuk memberikan perlindungan terhadap subyek persidangan, supaya pihak sengketa tidak melakukan hal-hal yang mengancam efektivitas persidangan Mahkamah Internasional.
4. Beracara bersama, beberapa pihak disatukan untuk mengadakan sidang bersama karena materi sama terhadap lawan yang sama.
5. Intervensi, Mahkamah Internasional memberikan hak kepada negara lain yang tidak terlibat dalam sengketa untuk melakukan intervensi atas sengketa yang sedang disidangkan bahwa dengan keputusan Mahkamah Internasional ada kemungkinan negara tersebut dirugikan.

G. Contoh Keputusan/kasus Mahkamah Internasioanal
• Amerika serikat di Filipina : tahun 1906 tentara AS melakukan pembunuhan warga Filipina, membunuh dan membakar 600 rakyat desa itu. Para pelakunya telah di sidang di pengadilan militer namun banyak yang dibebaskan.
• Amerika serikat di Cina : pada tahun 1968 terjadi pristiwa My lai Massacre. Kompi Amerika menyapu warga desa dengan senjata otomatis dan menewaskan 500 orang. Para pelakunya telah disidang dan dihukum.
• Amerika serikat di Jepang : pada tahun 1945 lebih dari 40.000 rakyat Jepang meninggal akibat Bom Atom.
• Pembersihan etnis yahudi oleh Nazi Di jerman atas pimpinan Adolf Hitler, Mahkamah Internasional telah mengadili dan menhukum pelaku.
• Jepang banyak membunuh rakyat Indonesia dengan Kerja paksa dan 10.000 rakyat Indonesia hilang. Pengadilan internasional telah dijalankan dan menghukum para penjahatnya.
Serbia di Bosnia dan Kroasia: anatar 1992-1995 pembersihan etnis kroasia dan Bosnia oleh Kroasia dan membunuh sekitar 700.000 warga Bosnia dan Kroasia. Para penjahat perangnya sampai sekarang masih menjalani proses persidangan di DenHaag, Belanda.
• Pemerintah Rwanda terhadap etniks Hutu : Selama tiga bulan di tahu 1994 antara 500 samapai 1 juta orang etnis Hutu dan Tutsi telah dibunuh ioleh pemerintah Rwanda. PBB menggelar pengadilan kejahatan perang di Arusha Tanzania dan hanya menyeret 29 penjahat perangnya.
• Indonesia dengan Malaysia terhadap kasus Pulau sipadan dan Ligitan, dan Mahkamah internasional memenangkan pihak Malaysia pada ahun 2003. Malaysia adalah pemilik ke dua pulau tersebut. Indonesia menghormatikeputusan tersebut.
• Kasus Timor TImur diselesaikan secara Intrnasional dengan referendum. Dan sejak tahun 1999 Timor-Timur berdiri sebagai sebuah Negara bernama Republik Timor Lorosae /Timor Leste.

Minggu, 20 Juli 2014

Fisika : Laporan Praktikum Massa Jenis ( Telur )


PRAKTIKUM MASSA JENIS
A.  Tujuan Praktikum
1.  Mengukur massa jenis benda padat (Telur).
2.  Mengukur massa jenis benda cair (Air & Air garam).
 B.  Alat dan Bahan
1.  Timbangan
2.  Gelas ukur
3.  Botol air mineral 1,5 Liter
4.  Telur 2 buah (Telur ayam kampung 1 buah dan telur ayam horn 1 buah)
5.  Garam 1 bungkus
6.  Air
    Langkah Kerja
1.  Massa Jenis Benda Cair (Air)
a.  Menimbanglah massa gelas ukur kosong, menulis hasilnya.
b.  Memasukkan air kedalam gelas ukur secukupnya, lalu mencatat volume air pada tabel
c.  Menimbang massa gelas ukur+Air, lalu mencatat pada tabel.
d.  Menghitung massa air dan Rapat massa
e.  Mengulangi langkah diatas untuk air garam.

2.  Massa Jenis Benda Padat (Telur)
a.  Menyiapkan telur ayam
b.  Menimbang massa masing-masing telur, mencatat pada tabel
c.  Memasukkan air kedalam gelas ukur, mencatat volumenya (volume awal air)
d.  Memasukkan telur ayam horn, mencatat volume air
e.  Menghitung volume telur dan rapat massa telur
f.  Mengulangi langkah diatas untuk telur ayam kampung.


  
C.  Dasar Teori
Massa jenis adalah salah satu sifat penting dari suatu benda adalah kerapatan alias massa jenisnya. Massa jenis merupakan perbandingan massa terhadap volume zat.  Secara matematis ditulis :
                        p = m/v
Keterangan :
                        Ρ  = massa jenis benda (kg/m3)
                        m = massa benda (kg)
                        v = volume benda (m3)

Satuan sistem Internasional massa jenis adalah kilogram per meter kubik (kg/m3). Untuk satuan CGS atau centimeter, gram dan sekon, satuan massa jenis dinyatakan dalam gram per centimeter kubik (gr/cm3).
Volume suatu benda dapat diukur secara langsung maupun tidak langsung. Pengukuran langsung biasanya dilakukan dengan menggunakan gelas ukur, sedangkan pengukuran secara tidak langsung dilakukan dengan mengukur Panjang, Lebar dan Tebal benda yang bersangkutan.
Kerapatan dari kebanyakan cairan dan padat tidak berubah secara tajam dengan perubahan temperature dan tekanan. Kerapatan dari gas berubah secara tajam dengan perubahan temperature dan tekanan.
Berikut ini data massa jenis dari beberapa benda : 








D.  Data dan Pengolahan
1.  Massa Jenis Benda Cair (Air)                  
1 ml = 1 cm3 = 1 cc.
Massa gelas ukur kosong = 70 g
Benda
Volume (cm3)
Massa gelas ukur+Air (g)
Massa (g)
Rapat Massa (g/cm3)
Air
500
580
510
1,02
Air Garam
500
620
550
1,1

2.  Massa Jenis Benda Padat
volume awal air  = 500 ml
Nama Benda
Massa (g)
Volume Air setelah telur dimasukkan (cm3)
Volume telur (cm3)
Rapat massa (g/cm3)
Telur Ayam Horn
50
550
50
1
Telur Ayam Kampung
40
550
50
0,8

Volume telur = volume air setelah telur dimasukkan –  volume awal air 
(1 ml = 1 cm3 = 1 cc) 
E.  Analisis atau Pembahasan
       Menentukan massa jenis (ρ)
                         Ρ = m/v
Keterangan :
                        Ρ  = massa jenis benda (kg/m3)
                        m = massa benda (kg)
                        v = volume benda (m3)

1.     Pada percobaan pertama, ditemukan massa gelas ukur adalah 70 gr setelah ditimbang dengan timbangan dan volume air 500 ml. Diperoleh data berupa massa air dan massa air garam dengan rumus :
massa air = massa air pada gelas ukur – massa gelas ukur
          mair = mair pada gelas ukur -  mgelas ukur
Dan diperoleh data sebagai berikut :
·         Air
mair = mair pada gelas ukur -  mgelas ukur
                      = 580 – 70
                 = 510 g
                                                                       

Ρ = m/v
   = 510 / 500
               = 1,02 g/cm3
                           = 1,02 x 103 kg/m3

·         Air Garam
mair = mair pada gelas ukur -  mgelas ukur
                         = 620 – 70
                 = 550 g

Ρ = m/v
   = 550/ 500
               = 1,1 g/cm3
                           = 1,1 x 103 kg/m3                    

2.    Dari percobaan kedua, diperoleh data berupa massa telur yang diperoleh dengan menggunakan timbangan dan diperoleh volume telur dari rumus ::
Volume telur = volume air setelah telur dimasukkan –  volume awal air
                  Vtelur = V2 – V1
dengan persamaan 1 ml = 1 cm3 = 1 cc, dan volume awal air 500 ml, maka diperoleh data sebagai berikut :

·         Telur ayam Horn
Vtelur = V2 – V1
                        = 550 – 500
                    = 50 ml
Ρ = m/v
               = 50/50
   = 1 g/cm3
    = 1 x 103 kg/m3

·         Telur ayam kampung
Vtelur = V2 – V1
                        = 550 – 500
                    = 50 ml
Ρ = m/v
  = 40/50
  = 0,8 g/cm3
   = 0,8 x 103 kg/m3

Pertanyaan
1.  Lihat hasil pengamatanmu pada tabel 1, bandingkan massa jenis air dan air garam, Bandingkan dengan nilai massa jenis air di table massa jenis air yang ada di buku paketmu!
2.  Lebih besar mana massa jenis telur ayam kampung dengan horn?

Jawaban
Fluida
Buku Paket (kg/m3)
Pengamatan (kg/m3)
Air
1,00 x 103
1,02 x 103
Air Garam
1,025 x 103
1,1 x 103
1.  


2.         Massa jenis telur ayam horn lebih besar dari pada massa jenis telur ayam kampung, karena massa telur ayam horn lebih besar dari pada massa telur ayam kampung , sedangkan volume keduanya sama besar.

F.  Simpulan
Dari percobaan tersebut dapat diketahui bahwa massa jenis suatu benda dipengaruhi oleh massa setiap volume benda tersebut sedangkan luas benda tidak mempengaruhi massa jenis. Semakin besar volume maka semakin rendah massa jenisnya, dan semakin besar massanya maka semakin besar pula massa jenisnya. Massa jenis berbanding terbalik dengan volume benda, dan sebanding dengan massa benda.
Dan dari percobaan tersebut, didapatkan data massa jenis benda sebagai berikut :          
Jenis Benda
Benda
Massa jenis (kg/m3)
Cair
Air
1,02 x 103
Air Garam
1,1 x 103
Padat
Telur Ayam Horn
1 x 103
Telur Ayam Kampung
0,8x 103